get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Sebut Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution

Ini Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Ada Pengacara Semarang

Jumat, 23 September 2022 - 07:30:00 WIB
Ini Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Ada Pengacara Semarang
Para tersangka OTT KPK kasus suap pengurusan perkara di MA. (Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kota Semarang. Hasilnya, ada delapan orang yang tertangkap. 

Kemudian KPK mengembangkan kasusnya dan mendapati lagi dua tersangka. Salah satunya seorang pengacara senior asal Semarang.

Ke-10 orang yang menjadi tersangka terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu di antara tersangka adalah Sudrajad Dimyati seorang Hakim Agung MA. 

KPK melakukan OTT pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. 

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," katanya.

Ini daftar lengkap tersangka kasus suap perkara di MA. Mereka adalah:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung 
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung 
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung 
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung 
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung 
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung 
7. Yosep Parera, pengacara 
8. Eko Suparno, pengacara 
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) 
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut