Ini Daftar UMK 2020 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng
SEMARANG, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah sudah diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
Dari 35 Kabupaten/Kota se Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, sedangkan upah terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.
Ganjar mengatakan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ganjar, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%," kata Ganjar.
Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng
Editor: Kastolani Marzuki