get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Ini Penjelasan Kejaksaan Agung terkait Penyitaan Benteng Vastenburg Solo

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:05:00 WIB
Ini Penjelasan Kejaksaan Agung terkait Penyitaan Benteng Vastenburg Solo
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Undang Mugopal. (R August)

SOLO, iNews.id - Tanah kawasan Benteng Vastenburg Solo disita atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro yang diputuskan oleh hakim di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), 26 Oktober 2021. Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (27/7). 

Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup serta denda sebesar Rp6.078.500.000.000. Adanya vonis tersebut, otomatis Benny berutang dengan negara sebesar uang yang dimaksud.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Undang Mugopal mengatakan, salah satu cara untuk menutup hutang tersebut yakni melakukan tracing (pelacakan) aset milik Benny.

"Kebetulan yang di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, pemetaan ada aset milik Benny Tjokro di kabupaten Sukoharjo dan di Kota Solo. Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," katanya di Kantor Kejari Solo.

Undang memerinci, total ada 42 bidang tanah yang disita oleh Kejagung dalam kasus ini. Perinciannya, 7 bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 meter persegi dan 35 bidang tanah di Sukoharjo dengan total luas 83,300 meter persegi.

"Ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang. Kalau belum sampai 6 triliun untuk Beni Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya," ujarnya.

Undang menambahkan, selain melakukan eksekusi, pihaknya juga melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung untuk segera diproses agar bisa masuk ke pelelangan.

"Tadi juga itu proses melakukan eksekusi kemudian diserahkan untuk diproses sesegera mungkin agar bisa masuk di pelelangan. Kemudian juga kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini. Supaya jangan beralih haknya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut