Insin Sutrisno, Dulu Menolak Tambang Wadas Kini Dapat Uang Ganti Rugi Rp10 Miliar

PURWOREJO, iNews.id – Ada yang menarik saat pemilik lahan terdampak pembangunan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menerima uang ganti rugi (UGR). Di antara penerima ada nama Insin Sutrisno (77), mantan ketua penolak tambang batuan andesit.
Insin Sutrismo mendapatkan UGR sebesar Rp10 miliar. Dia menerima UGR tersebut bersama 20 orang lainnya yang juga pemilik lahan terdampak penambangan batuan andesit di Desa Wadas. Pembayaran ganti rugi dilakukan di Bank BRI Kantor Cabang Purworejo, Senin (27/3/2023)
Insin memiliki tiga bidang lahan yang terdampak. Untuk satu bidang lahan seluas 4555 m2, Insin mendapat ganti rugi sebesar Rp3.508.342.682. Sementara itu untuk bidang lahan seluas 1957 m2, dia mendapat ganti rugi sebesar Rp1.490.158.039.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristiyanto mengatakan, Insin Sutrisno merupakan salah satu warga yang menerima uang ganti rugi.
“Tadi ada yang mendapatkan uang ganti rugi Rp10 miliar,” kata Andri. Dia menjelaskan, untuk bidang lahan terakhir seluas 6595 m2, Insin mendapat ganti rugi sebesar Rp5.113.838.694. “Sehingga total uang ganti rugi lahan milik insin sutrisno senilai Rp10.112.339.415,” sebutnya.
Dari total target 114 hektare lahan yang terdampak quarry di Desa Wadas, kata Andri, seluas 90 hektare sudah terbebaskan. Yang tersisa tinggal 24 hektate. “Berarti sudah 96 persen dari target,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni