Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sopir Truk Asal Grobogan Ditangkap Polisi

BANJARNEGARA, iNews.id - Seorang sopir truk ditangkap aparat Polres Banjarnegara setelah diduga melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor. Peristiwa kecelakaan berlangsung di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Rabu (4/1/2023) kemarin.
Setelah ditangkap, polisi menetapkan sopir truk berinisial PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan/Kabupaten Grobogan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UU LAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan dalam peristiwa kecelakaan, pengendara motor berinisial TZ (16) warga Desa Bandingan, Bawang, Banjarnegara meninggal dunia.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala. Korban TZ merupakan seorang pelajar SMAN 1 Bawang.
Sopir truk yang diduga kabur usai terlibat kecelakaan berhasil ditangkap di Banyumas. Saat itu, sedang bongkar muatan ayam.
"Pelaku tabrak lari ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendri Yulianto, Kamis (5/1/2023).
Kapolres menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan sedang.
Ketika sampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan berjalan truk yang dikemudikan PH (33) sedang mendahului truk lain. Saat mendahului kendaraan, PH diduga melebihi marka jalan.
"Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar, sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Akibatnya, korban meninggal dunia dan kendaraan rusak," katanya.
Setelah truk menabrak korban, sopir langsung melarikan diri ke arah barat. Mendapat informasi tersebut, petugas lmendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat kecelakaan, polisi berhasil mengamankan truk dan pengemudi atas nama PH (33).
"Tersangka berhasil kami amankan selang lima jam setelah kejadian," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo