get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Karantina Kesehatan

Senin, 28 September 2020 - 21:30:00 WIB
Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Karantina Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo meminta maaf atas kekhilafannya menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan warga (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari, Senin (28/9/2020).

Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tegal itu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wasmad tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali," kata Rita.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap WES setelah penyidik memeriksa maraton 15 saksi terkait konser dangdut yang viral di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

“Dari pemeriksaan selama lima hari itu, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota dan Ditreskrimun Polda Jateng akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka,” katanya.

Penyidik gabungan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat pengantar RT hingga kelurahan.

Selain itu, surat izin dari Polsek Tegal Selatan, surat pernyataan Wakil Ketua DPRD, satu lembar undangan pernikan dan satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernihakan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut