get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

Jahat! Ibu Serahkan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri demi Ritual Pesugihan di Purbalingga

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:32:00 WIB
Jahat! Ibu Serahkan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri demi Ritual Pesugihan di Purbalingga
Jahat! Ibu Serahkan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri demi Ritual Pesugihan di Purbalingga (Foto: iNews/Catur Edi Purwanto)

PURBALINGGA, iNews.id - Aksi ibu menyerahkan anaknya untuk diperkosa ayah tirinya terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah. Pilunya aksi tersebut dilakukan demi ritual pesugihan.

Kedua pasangannya tersebut yakni RM (54) warga Kabupaten Cilacap dan SK (42) warga Purbalingga. RM, yang merupakan ayah tiri dari korban, diketahui melakukan perbuatan bejat ini sebagai bagian dari ritual pesugihan. 

Dalihnya, ritual ini dianggap sebagai jalan pintas untuk melunasi utang-utangnya. Dengan membujuk istrinya, RM berhasil meyakinkan untuk menyerahkan kegadisan anak kandungnya sebagai syarat agar ritual pesugihan berhasil.

Proses ritual pesugihan yang melibatkan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka sendiri. Tragisnya, peristiwa ini sudah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2019. Mirisnya semuanya disaksikan oleh ibu kandung korban.

Korban rupanya diberikan obat Chlorpheniramine atau CTM yang memiliki efek samping mengantuk hingga tertidur pulas. Namun, korban lama-kelamaan menyadaari hingga melarikan diri ke rumah neneknya. Korban pun menceritakan semua peristiwa tragis yang dialaminya kepada bibinya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar fakta-fakta di balik kasus ini. 

"Kami amankan kedua orang tuanya. Modusnya ibunya bukan membujuk tapi anaknya ini dikasih obat CTM obat tidur sehingga anak itu diperkosa dalam keadaan tidur. (Semacam dibius) iya. Korban saat itu usia 16 tahun, sekarang sudgh 18 tahun. Jadi ini sudah terjadi tiga kali," ucap Hendra, Selasa (23/1/2024).

Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut