Jebol Plafon Toko, 2 Pencuri Ini Gasak Puluhan Handphone di Sukoharjo

SUKOHARJO, iNews.id – Dua pelaku pembobolan toko handphone di Dusun Mendungan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo berhasil ditangkap polisi. Keduanya diringkus kurang dari 24 jam pascaperistiwa Senin (27/9/2021) dini hari lalu.
Dua pelaku yakni Totok Sadyanto warga Laweyan, Solo, dan Soni Kristiyan warga Mendungan, Desa Pabelan, Kartasura. Total terdapat 32 handphone baru berbagai merk yang dicuri.
Pelaku masuk counter handphone FR Store dengan cara memanjat dan menjebol plafon toko. Keduanya diduga sudah merencanakan dan menentukan sasaran sebelumnya.
Saat beraksi, masing-masing pelaku berbagi tugas. Soni menguras barang di dalam toko, sedangkan Totok berjaga di depan memantau situasi di atas sepeda motor.
"Pelaku ada yang masuk toko dengan memanjat kursi melalui plafon, dan satunya nunggu di depan toko," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik toko ke Polsek Kartasura. Saat penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar toko. Hasilnya, pelaku dapat dikenali dan ditangkap kurang dari 24 jam secara terpisah.
Totok Sadyanto ditangkap saat akan menjual barang curian di wilayah Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Sedang Soni Kristiyan ditangkap di Wilayah Teras, Boyolali. Usai penangkapan, keduanya diperiksa guna pengembangan kasus dan ditahan di Mapolsek Kartasura.
"Kedua pelaku masih diperiksa intensif oleh anggota untuk pengembangan,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita handphone 31 unit hasil curian sebagai barang bukti. Sedangkan satu unit sudah terjual. Polisi juga menyita satu sepeda motor yang dipakai kedua pelaku beraksi.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo