get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Beri Arah Kebijakan soal Pertanahan

Jika Pilkada Ditunda, 270 Kepala Daerah Harus Diisi Pelaksana Tugas

Minggu, 20 September 2020 - 16:00:00 WIB
Jika Pilkada Ditunda, 270 Kepala Daerah Harus Diisi Pelaksana Tugas
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik Pudjo Rahayu Risan menilai munculnya desakan penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 yang kian masif. Jika hal tersebut dilaksanakan, maka ada 279 kepala daerah diisi pelaksana tugas.

Pudjo mengatakan, selama ini ada dua pilihan yang menjadi pertimbangan maupun perdebatan yakni kesehatan dan ekonomi. Namun, kali ini bertambah satu yakni menyangkut demokrasi.

“Ini menarik, karena biasanya dua pilihan antara kesehatan dan ekonomi. Sedangkan pada proses Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 belum tuntas maka perdebatannya menjadi pilihan antara kesehatan dengan demokrasi,” kata Pudjo, Minggu (20/9/2020).

“Bahkan bisa-bisa menjadi tiga variabel ekonomi, kesehatan dan demokrasi. Jalan yang paling gampang dan pintas ya Pilkada Serentak 2020 ditunda,” ujar Pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Namun menurutnya, apabila Pilkada 2020 itu ditunda atau diundur akan muncul risiko dan konsekuensi. Karena ada sebanyak 270 kepala daerah yang harus diisi pelaksana tugas (Plt) Atau Penjabat (Pj).

“Tentu hal ini juga ada konsekuensinya yakni roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut