Jual Obat-obatan Psikotropika, Pria di Banyumas Ditangkap Polisi
BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polres Banyumas menangkap seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi obat-obatan jenis psikotropika di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Polisi menyita barang bukti obat jenis Alprazolam 530 butir dan Tramadol 300 butir.
"Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Tanjung,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (26/1/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan Minggu (22/1/2023) kemarin terduga pelaku berinisial DS (25) laki-laki asal Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas ditangkap.
"Kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah kosnya yang berada di Jalan Margantara Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan. Pada saat penggeledahan, dari pelaku DS kami amankan barang bukti obat jenis Alprazolam 530 butir dan obat jenis Tramadol 300 butir,” katanya.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Subs pasal 71 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo