Kades di Blora Disomasi Pengacara Jakarta atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

BLORA, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Mulgiyanto mengaku kaget tiba-tiba dapat somasi dari seorang pengacara Jakarta. Somasi terkait dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (Obet) senilai Rp200 juta.
"Saya malah kaget wong saya juga kenal sama beberapa pengacara, tiba-tiba dia telepon bilang kalau saya punya utang sama Obet, padahal tidak", ungkap Joko Mugiyanto, melalui sambungan telepon, Senin (16/10)
Dia merasa tidak pernah punya utang kepada Obet untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Blora.
"Saya tidak pernah sedikit pun utang sama Obet. saya disuruh nyaleg dibiayai. Pas hari H malah zong (tidak ada uang). Saya malah utang sama BKK Sulang Rp500 juta. Silakan di cek", katanya.
Waktu itu, kata Joko, dia minta bantuan uang Rp150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo yang mau dibeli Obet Rp1,5 miliar. Namun Joko hanya minta dibayar Rp1 miliar.
"Sebagai mantan Dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih Rp1,5 miliar, saya bilang tidak usah, Rp1 miliar saja. Joglo silakan dibawa, nanti yang sumbangan Rp150 juta saya kembalikan. Mana utang saya,” ujar Joko.
Terpisah, pengacara Obet, Prabowo Febriyanto membenarkan telah melayangkan somasi kepada Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo tersebut.
"Benar, hari ini saya selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf telah melayangkan surat Somasi kepada sdr. Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan,” kata Prabowo.
Dalam surat somasi tetanggal 16 oktober 2023 tersebut, poin 2 bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tindak pelanggaran baik perdata yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp200 juta, maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp200 juta kepada Ubaidillah Rouf.
"Dan atas peristiwa tersebut patut diduga saudara Joko Mugiyanto telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,” jelasnya.
Menurut Prabowo, surat somasi ini merupakan iktikad baik, untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.
Somasi tersebut, kata Probowo, ada tenggang waktu tiga hari untuk memberikan jawaban secara tertulis.
"Kalau tidak ada ada iktikad baik, maka kami dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti - bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni