Kades di Kendal Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

KENDAL, iNews.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah. Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Kades Gebang, Kecamatan Gumuh, NK, pada tahun 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak 2022, NK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan NK yang awalnya sebagai saksi.
"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," kata Sigit dikutip dari iNewsKendal.id, Selasa (14/11) sore.
Dia membeberkan, modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan. Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.
Sementara kerugian negara akibat penyelewengan dana desa ini mencapai Rp235 juta. Bahkan, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," ungkapnya.
Dia mengatakan penanganan kasus penyelewengan dana desa oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.
"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga telah memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni