Kakek di Grobogan Jadi Tersangka Kasus Pemuda Tewas di Area Sawah

SEMARANG, iNews.id – Seorang kakek di Kabupaten Grobogan bernama Subandi (61) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Grobogan. Kasus terkait penemuan mayat laki-laki di area persawahan miliknya yang terpasang jebakan listrik penangkal hama tanaman.
Keluarga Subandi tak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab, ada beberapa saksi yang melihat kondisi korban diduga menderita sejumlah luka mengeluarkan darah di kepala dan wajah sebelum ditemukan meninggal.
“Saat diangkat (dari persawahan) ada darah yang masih mengalir dari tubuhnya (korban),” kata Ali, putra dari Subandi di Kota Semarang, Kamis (8/6/2023).
Korban tewas bernama Ilham Bayu Sugara (20). Dia ditemukan tak bernyawa di area persawahan pada Sabtu (3/6/2023) pagi.
Lokasinya di Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Korban diketahui tinggal di Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Pada Kamis (1/6/2023) malam, korban ini menonton wayang kulit di Balai Desa Tungu dan sempat terjadi keributan di sana.
Beberapa warga mengetahuinya. Salah satu saksi mata Jumangen, mengatakan, pada Kamis malam itu sempat melihat korban dibonceng tiga menggunakan sepeda motor oleh dua orang. Korban dibonceng dengan cara diapit dua pemuda lain bersepeda motor.
“Sempat mrosot (jatuh), terus di pinggir jalan ditaruh dipijetin. Saya lihat dia pakai jaket, wajahnya banyak darah,” kata Jumangen.
Dia melihat di pentas wayang kulit di Balai Desa Tungu itu memang sempat terjadi keributan. Saksi lain, Solin Mutamir melihat langsung saat proses evakuasi korban dari persawahan. Lokasinya dekat rel kereta. Saat itu sekitar pukul 09.30 WIB, warga geger dengan penemuan mayat tersebut.
“Dilaporkan ke penjaga rel kereta (saat pertama ditemukan), hubungi pemerintah desa, ada linmas, kemudian koordinasi ke Polsek dan ada Inafis (Polres Grobogan) datang pas Zuhur,” ceritanya.
Solin mengabadikan insiden itu dengan kamera ponselnya.
Ali melanjutkan, dirinya diberitahu pada Sabtu siang kalau ayahnya ditetapkan tersangka dan sudah dijemput polisi.
“Ternyata tidak pulang lagi (langsung ditahan),” katanya.
Ali merasa penyidikan yang dilakukan Polres Grobogan, janggal. Sebab, ada informasi-informasi lain yang diduganya bisa menjadi penyebab kematian korban. Bukan perkara listrik sebagaimana disangkakan penyidik.
“Saya ingin ini dibuka selebar-lebarnya (keterangannya),” kata Ali.
Tersangka Subandi diketahui tidak lulus SD, sehari-hari bekerja sebagai petani. Alamatnya di Dusun Tungu RT14 RW002, Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lainnya yakni Aris Muntoza (53) tinggal di RT 14 RW 002.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan, kasus ditangani Polres Grobogan. Pemeriksaan terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Jenazah korban tidak dilakukan autopsi.
“Ada sejumlah luka bakar di tubuh korban (diduga karena tersengat arus listrik),” kata Iqbal.
Pihaknya, sebut Iqbal, turut berbelasungkawa dan prihatin sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya di persawahan.
“Gunakan listrik sesuai peruntukkan, seperti pompa air untuk mengaliri sawah. Penggunaan listrik di sawah untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” ucap Iqbal.
Editor: Ary Wahyu Wibowo