Kakek Tunanetra Gugat Praperadilan Polisi atas Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
TEGAL, iNews.id – Sueb (79), warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Singgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal. Kakek tunanetra itu diduga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya untuk membuat sertifikat baru.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tegal pada 17 Januari 2023 dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat. Atas penentapan tersangka, Sueb melawan dengan mempraperadilankan Polres Tegal untuk meminta keadilan di usianya yang sudah renta.
Pada sidang pertama Kamis (2/2), Sueb diantar tetangganya dan kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Slawi. Namun sidang yang dipimpin hakim ketua Khusnul Tambunan ditunda hingga Kamis mendatang karena termohon dari Polres Tegal tidak hadir dengan alasan masih menyiapkan tim hukum.
Usai sidang Sueb mengatakan kasus ini bermula saat ia kehilangan sertifikat tanah atas namanya pada 2017 lalu. “Karena dicari tidak ditemukan saya lalu melaporkan surat kehilangan ke Polres Tegal untuk membuat sertifikat tanah baru. Namun ia justru ditetapkan tersangka setelah ada pihak yang melaporkannya ke polisi,” katanya
Kuasa hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan tanah berupa lahan pertanian seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal tersebut sebelumnya dikelola oleh tetangganya Khomisoh dengan sistem bagi hasil, karena kedua mata Sueb sudah tidak bisa melihat.
“Namun ternyata setelah sekian lama Khomisah tidak memberikan bagi hasil hingga akhirnya Sueb melaporkan penyerobotan tanah ke polisi,” ujarnya.
Belakangan diketahui sertifikat tanah milik Sueb yang dilaporkan hilang dikuasai oleh Khomisoh. Sueb melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Khomisoh atas kepemilkan sertifikat tanah yang sama di Pengadilan Negeri Brebes. Di persidangan terungkap Khomisoh membeli tanah dari istri Sueb yang telah meninggal dunia tanpa sepengetahuan Sueb dengan menyerahkan bukti kuitansi.
Dari tingkat Pengadilan Negeri Brebes, gugatan perdata dimenangkan Sueb. Pada oktober 2022 pengadilan tinggi semarang juga memenangkan gugatan perdata Sueb yang memiliki sertifikat yang sah. Namun tergugat tidak puas dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Gugatan praperadilan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi sehingga memulihkan nama baik Sueb,” kata Agus Hutama.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum terkait keadilan dan kebijakan hakim yang menentukan.
Editor: Ahmad Antoni