get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Polda Jateng Kerahkan 2.478 Personel

Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Begini Respons Ombudsman dan IPW

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:57:00 WIB
Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Begini Respons Ombudsman dan IPW
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merespons cepat kasus dugaan pelecehan verbal terhadap pelapor dengan mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali mendapat apresiasi. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merespons cepat kasus dugaan pelecehan verbal terhadap pelapor dengan mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali. Langkah Kapolda mendapat apresiasi ORI dan IPW.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng, Siti Farida mengapresiasi langkah Kapolda Jateng yang memberikan evaluasi Satreskrim Boyolali. 

Respons yang bagus dari Kapolda merupakan langkah progresif  untuk memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. "Hal ini sangat penting dilakukan oleh Kapolda," katanya, Rabu (19/1/2022).

Menurut dia, penanganan terhadap yang bersangkutan melalui mekanisme internal yakni pemeriksaan oleh Bid Propam.  Setelah melalui mekanisme tersebut dapat dilihat di mana pelanggarannya dan apabila terbukti terdapat konsekuensi yang harus dikenakan. "Setiap aparat Polri  ketika bertugas harus memegang teguh etika profesi," kata Siti.

Dia mengatakan ketika masyarakat melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke Reskrim menunjukkan bahwa seseorang tersebut sedang mengakses pelayanan publik. Oleh sebab itu  penyedia layanan harus memberikan layanan terbaik. 

"Namun yang paling penting penyedia layanan harus menjunjung kode etik dan memberikan perlakuan baik kepada masyarakat," ujarnya. Lebih spesifik, dia menjelaskan jika pengadu atau korban perempuan mengalami kekerasan seksual harus aparat penegak hukum (APH) harus melihat prespektif korban. 

Hal tersebut sangat penting dilakukan APH saat melayani, mendampingi, dan menerima laporan dari korban kekerasan seksual. "Jadi harus mencoba memahami, dan melihat sudut pandang korban," katanya.

Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga mengapresiasi langkah Kapolda Jateng yang menindak dengan cepat oknum perwira Polres Boyolali yang diduga melakukan pelecehan verbal. 

Pihaknya meminta kepada kepala satuan wilayah lebih keras dan tegas serta konsisten dalam menindak pelanggaran. "Dalam waktu setahun di tahun 2022 tidak boleh kendor dalam menindak pelanggaran," kata Sugeng.

Dia menilai tindakan yang dilakukan mantan oknum perwira Polres Boyolali telah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), berbicara kasar, merendahkan martabat, dan tidak sopan kepada masyarakat. "Seharusnya sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia (oknum) dicopot karena telah melanggar 4 peraturan," ujarnya.

Menurutnya, pada kasus tersebut pelapor adalah ibu rumah tangga dan bukan pelaku kejahatan. Oleh sebab itu laporan dari pelapor harus diterima meski istri dari pelaku perjudian. "Jika ada pelaku perjudian diperkosa melapor juga harus diterima," ujarnya.

Pihaknya meminta oknum perwira pada kasus tersebut tidak hanya dicopot dari jabatannya. Pihaknya ingin oknum tersebut dapat diperiksa kesalahan yang lain. "Sebab perilaku (attitude) ini melekat. Kalau diperiksa pasti ada  dugaan keluhan-keluhan lain. Sebab attitude dipengaruhi cara pandang seseorang pada situasi serta kondisi lingkungan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut