Kapolres Demak Imbau Warga di Zona Merah Tak Nekat Gelar Salat Tarawih Berjemaah
DEMAK, iNews.id - Polisi melarang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid yang berada di zona merah Covid-19. Jika ada yang membandel, polisi akan bertindak tegas dengan kemungkinan membubarkannya.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di lapangan Setda kompleks pendopo Kabupaten Demak, Senin (12/4/2021).
“Selain memantau lalu lintas, personel juga mobiling untuk membubarkan pelaksaaan salat tarawih berjemaah di masjid pada wilayah zona merah Covid-19,” katanya.
Menurut dia, selain memantau keselamatan berlalu lintas di bulan Ramadan, polisi juga mengawal pencegahan Covid-19 secara tegas.
Polisi menurunkan pasukan pengamanan lalu lintas/ di seluruh titik rawan kecelakaan wilayah Demak. Larangan mudik juga menjadi target operasi keselamatan lalu lintas candi 202.
“Petugas akan memaksa pemudik putar balik bila tetap bandel malaksankaan mudik,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, larangan mudik diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dari data satuan lalu lintas Polres, angka kecelakaan tahun 2019 mencapai 420 kejadian dan tahun 2020 terdapat penurunan 365 kejadian/atau 13,7 persen.
Sementara angka meninggal dunia akibat kecelakaan 71 orang pada tahun 2020 19 orang meninggal atau turun 38,7 persen. Sementara luka berat akibat kecelakaan 22 orang tahun 2020 hanya 5 orang.
Editor: Ahmad Antoni