get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Motor dan Truk, Karyawan di Banggai Tewas saat Pulang Kerja

Karyawan Cucian Motor Perkosa Perempuan di Tempat Kerja, Modus Kenalan lewat Medsos

Jumat, 01 Desember 2023 - 15:43:00 WIB
Karyawan Cucian Motor Perkosa Perempuan di Tempat Kerja, Modus Kenalan lewat Medsos
RSY, karyawan cucian sepeda motor ditahan di Mapolrestabes Semarang karena memperkosa seorang perempuan di tempat kerjanya. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pria berinisial RSY (23) warga Semarang Barat, Kota Semarang, memerkosa seorang perempuan yang baru dikenalnya via aplikasi media sosial. Korban NI (22) warga Cianjur yang tinggal di Gajahmungkur Semarang diperkosa pelaku di tempat cucian motor di wilayah Semarang Utara.

Insiden itu terjadi Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. RSY mencari korbannya lewat aplikasi medsos. Ada beberapa perempuan yang berhasil berkomunikasi hingga bertukar nomor WhatsApp (WA), salah satunya NI. RSY menggunakan foto profil palsu di medsos untuk memperdaya korban.  

Pelaku RSY sebenarnya berkali-kali mengajak NI untuk bertemu langsung. Namun, NI sempat menolak. Hingga akhirnya ketika pelaku mengajak untuk makan dan menonton bioskop, korban NI mau menurut. “Saya jemput di tempat tinggalnya,” kata RSY di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Korban dijemputnya dengan sepeda motor. Namun, setelah berboncengan korban justru diarahkan ke tempat kerjanya, cucian sepeda motor itu di wilayah Semarang Utara. Korban kemudian diminta menunggu di kamar mess pelaku.

Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Korban diancam, hingga terjadi pemerkosaan di kamar mess tersebut. “Setelah itu saya antarkan pulang,” ungkap RSY yang mengaku belum berkeluarga.

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap oleh keluarga korban, ketika dipancing bertemu lagi. “Pelaku ini ditangkap keluarga korban dan dibawa ke Polrestabes Semarang,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Berdasar penyidikan sementara, pelaku RSY melakukan hal yang sama kepada salah satu perempuan di wilayah Mijen, Kota Semarang. Modusnya sama.

AKBP Donny menambahkan, RSY adalah residivis perampasan dengan korban perempuan, beberapa tahun lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan itu di Jl. WR. Supratman, Semarang Barat, Kota Semarang.

“RSY kami tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut