get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Macan Tutul Belum Tertangkap, Pekerja Lembang Park and Zoo Dirumahkan

Karyawan di Banyumas Bikin Orderan Fiktif, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 07 Juli 2023 - 18:38:00 WIB
Karyawan di Banyumas Bikin Orderan Fiktif, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
Seorang karyawan perusahaan diamankan polisi karena membuat orderan fiktif dengan menggelapkan uang puluhan juta rupiah. (iNews.id)

BANYUMAS, iNews.id – Aksi nekat dilakukan AT (51), seorang karyawan perusahaan di Banyumas. Dia menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat orderan fiktif  hingga Rp84.527.393.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, pihaknya langsung menangkap AT, warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Banyumas usai mendapatkan laporan dari PT Semangat Muda Perdana. 

dikutip dari iNewsPurwokerto.id, pelaku yang merupakan Operasional Manajer di perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan dengan membuat orderan fiktif dalam jangka waktu Maret - Juli 2022.

"AT merupakan Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana, ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 atau setidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2022," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Dia mengatakan, AT membuat orderan fiktif yang pertama berupa pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen. Akan tetapi barang tidak pernah dikirimkan ke alamat toko/konsumen.

Yang kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/toko, namun uang pembayaran barang tersebut tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84.527.393," sebutnya.

Kini AT telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut