Kasus 6 Remaja Brebes Perkosa Anak Berakhir Mediasi di Rumah Kepala Desa
BREBES, iNews.id – Kasus enam orang remaja memperkosa seorarng anak di bawah umur di Brebes berakhir melalui mediasi. Kasus pemerkosaan tersebut sempat viral di media sosial.
Kasus pemerkosaan itu saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Brebes. KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji menyampaikan bahwa pada hari Senin (16/1) Polres Brebes menerima pengaduan dari Dedy Rochman, selaku Ketua sebuah LSM.
Dalam isi laporan, mengadukan dugaan persetubuhan anak yang dialami oleh korban WD yang dilakukan oleh enam orang anak yang terjadi di sebuah Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
“Diperkirakan terjadi pada Desember 2022, kemudian dilakukan mediasi oleh pihak Desa dan LSM (29/12) di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian,” ujar Iptu Puji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Dalam mediasi tersebut, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat.
Mediasi disaksikan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.
Iptu Puji mengatakan bahwa langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik.
“Upaya yang akan diambil Satreskrim Polres Brebes Satreskrim Polres Brebes melalui Unit PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas, update perkembangan kasus akan kami sampaikan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Polres Brebes mengatakan kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat guna penanganan lebih lanjut.
Editor: Ahmad Antoni