get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Kasus Bocah Perempuan Tewas Dicabuli di Semarang, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:16:00 WIB
Kasus Bocah Perempuan Tewas Dicabuli di Semarang, Paman Korban Ditetapkan Tersangka
AY (22) tersangka pencabulan keponakannya sendiri dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan AY (22) paman dari bocah perempuan kelas 1 SD berinisial KSA (7) sebagai tersangka pencabulan KSA meninggal pada Selasa (17/10/2023).

Perbutan cabul itu diakui AY berlangsung dari Agustus 2023 dan terakhir Sabtu (14/10/2023). Lokasinya di rumah korban yang juga tempat tinggal AY. Di rumah di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu AY tinggal bersama korban, dua kakek yakni kakek dari ibu dan ayah korban, ibu dan ayah korban.

Perbuatan itu dilakukan siang hari saat tersangka istirahat kerja. AY ini bekerja sebagai penjahit ikut tetangganya. Saat istirahat makan siang, dia pulang ke rumah dan mencabuli keponakannya sendiri.

“Terakhir dilakukan Sabtu 14 Oktober 2023, kondisi korban saat itu sedang drop diduga karena penyakit TBC yang diderita korban,” ungkap Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).

Tersangka, kata dia, saat melakukan perbuatan itu membekap mulut korban agar tidak berteriak. Kejahatan seksual kepada keponakannya, diakui AY, jarinya dimasukkan ke kemaluan korban sementara alat vitalnya dimasukkan ke dubur korban. “Tersangka terpicu nonton film porno di HP-nya,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, jenazah korban sudah diautopsi namun hasilnya belum keluar. Dia mengatakan, memang dari pemeriksaan forensik ditemukan luka di kemaluan dan dubur korban.

Tersangka AY mengatakan ketika beraksi menakuti korban dengan memelototinya. Korban kata tersangka, anak yang polos jadi tidak berani melawan.

“Kakek saya ada di situ (di rumah) tapi di kamar kondisi sakit, juga kakek dari ayah korban juga ada,” kata tersangka yang mengaku belum menikah itu.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti kasus itu, di antaranya surat keterangan kematian korban, celana dalam korban dan tersangka, pakaian korban dan tersangka dan ponsel tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 76 e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut