Kasus Gratifikasi dan Pemerasan, KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang Pemkot Semarang

SEMARANG, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Pantauan di lokasi, petugas KPK memasuki kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lantai 6 Gedung Moch Ichsan Kota Semarang.
Petugas KPK kemudian turun lift dan menuju gedung depan tempat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) berkantor.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Kantor Wali Kota Semarang, rumah dinas dan rumah tinggal Wali Kota Semarang di Kawasan Bukit Sari, Kota Semarang. Selain itu ada juga lokasi lain yang tak luput digeledah.
KPK juga pada keterangan persnya menyebut telah meminta pencekalan ke luar negeri kepada 2 orang dari lingkungan Pemkot Semarang dan 2 orang dari swasta terkait dugaan korupsi ini.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyebut pencekalan seperti itu langsung dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham di Jakarta. “Kalau cekal langsung ke direktorat (Ditjen Imigrasi),” kata Guntur.
Editor: Kastolani Marzuki