get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:12:00 WIB
Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara
Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak saat memberikan keterangan pers terkait gugatan ke PN Jepara. Foto/IST

JEPARA, iNews.id - Tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) Mangara T. Simbolon dan Bambang Wijanarko menilai Polres Jepara telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan mengajukan gugatan ke PN Jepara. Namun hal itu menuai kontroversi dari Kementerian PPA.

Pasalnya, proses penyidikan yang digugat oleh penggugat melibatkan anak dari penggugat yaitu perkara kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan terhadap anak berinisial FC (16) yang terjadi di Sowanlor, Kedung Kabupaten Jepara pada September 2021. 

Dalam kasus tersebut terdapat empat pelaku, diantaranya tiga pelaku dewasa dan satu anak berhadapan hukum yang merupakan anak dari Muslikin sudah dilakukan diversi oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jepara.

Anehnya lagi perkara yang berproses pada Februari 2022 itu, baru digugat pada Juli 2022 dan sudah diputus oleh hakim kepada tiga pelaku dewasa dengan vonis 10 bulan. Artinya perkara tersebut sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkracht dari PN Jepara.

Pada sidang mediasi yang digelar pada Rabu (12/10/2022) hadir turut tergugat dari Kemententerian PPA dengan kuasa hukumnya yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak. 

Dia menyatakan proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses Diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur. Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada praperadilan bukan PMH 

“Proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur. Ada kesepakatan di dalamnya. Dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara. Inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah kadaluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP," kata Robert dalam keterangan tertuli, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut

Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara. Pertama kedua pihak saling memaafkan. Kedua, ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan. Ketiga, ABH dikembalikan ke orang tuanya. Keempat ABH Senin dan Kamis absen di Polres Jepara dan kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya. 

"Ini disepakati banyak pihak, ada penyidik, BAPAS, Kades, pihak korban, pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat. Sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih,” ujarnya.

Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari anak berhadapan hukum disebutkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pada proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tidak didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Adapun tuntutan penggugat, yakni para tergugat diminta mengganti rugi sebesar Rp1 miliar. 

Para tergugat pada gugatan tersebut yaitu, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara. Sedangkan para turut tergugatnya yaitu Propam Mabes, Kompolnas, Menteri PPA, Menkopolhukam, Menkumham dan KPAI

Mangara T. Simbolon selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan, proses penyidikan terhadap anak di Polres Jepara tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap anak klien kami tidak sesuai dengan UU SPPA. Tidak ada didampingi BAPAS dan pemeriksaan hanya diprint ulang saja. Inikan tidak sesuai SOP kepolisian, itulah sebabnya kami menggugat Polres Jepara telah melakukan PMH kepada anak klien kami," katanya.

Simbolon mengatakan, penyidik PPA Polres Jepara seharusnya memahami betul isi dari UU SPPA sehingga dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dan memperlakukan ABH dengan baik disertai pendampingan BAPAS.

“Seharusnya penyidik memahami isi UU SPPA terutama pada pasal 27, 28 dan 29 yang sangat jelas menyebutkan bahwa tindak tanduk penyidik terhadap ABH harus didampingi BAPAS, anak klien kami sangat dirugikan dan masih banyak lagi yang mereka langgar, nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya. 

Pelaksanaan sidang gugatan PMH sudah berlangsung empat kali mulai dari sidang panggilan pertama pada 24 Agustus 2022. Sidang panggilan kedua pada 28 September 2022. Mediasi pertama 5 Oktober 2022 dan mediasi kedua 12 Oktober 2022.

Hasil mediasi kedua antara penggugat dan tergugat pada PMH kali ini menuai jalan buntu, sebab masing-masing pihak kekeh dengan tuntutan dan argumen masing-masing. Hal ini disampaikan Bambang Wijanarko selaku kuasa penggugat.

“Kalau mau berdamai yaa hanya ada dua opsi, penuhi tuntutan atau pasang baliho permohonan maaf di tempat yang strategis selama enam bulan” kata Bambang.

Di sisi lain, salah satu tim kuasa Hukum Polres Jepara menyebutkan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan lancar, namun berkehendak tanpa syarat. “Proses mediasi berjalan lancar dan kami tim Hukum dari Tergugat menginginkan apabila terjadi perdamaian harus tanpa syarat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut