Kasus Investasi Bodong, Gadis Asal Jepara Ditangkap Polisi
JEPARA, iNews.id - Seorang gadis asal Desa Jambu, Kabupaten Jepara harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat penipuan modus investasi bodong. Yang bersangkutan kabur dari tempat tinggalnya karena digeruduk para korbannya.
Gadis berinisial YN (21) kini telah ditahan Mapolres Jepara setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi dan kabur dengan berpindah-pindah tempat.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan para korban pertengahan September 2021 lalu,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kamis (18/11/2021).
Para korban sempat beberapa kali menggeruduk rumah YN untuk meminta pengembalian modal beserta keuntungan. Namun rumah yang didatangi telah kosong.
Para korban yang jumlahnya ratusan orang, merasa tertipu dengan janji keuntungan yang ditawarkan sebesar 10- 50 persen hanya dalam waktu hitungan hari. Namun bukan keuntungan yang didapat, pengembalian modal ternyata juga tidak dilakukan pelaku.
Sebab investasi yang ditawarkan diduga kuat sengaja dilakukan untuk menipu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka merekrut sejumlah orang untuk menjadi reseller.
Tugasnya mencari nasabah atau korban dan mempromosikan penawaran melalui unggahan status WhatsApp. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 16 saksi yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Polisi mengamankan barang bukti tiga buku tabungan tersangka, lembar struk bukti transfer, telepon genggam, ratusan lembar rekening koran, serta puluhan lembar screenshot chat dan status WhatsApp.
Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo