get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Kasus Kredit Macet BPD Jabar dan Banten, Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Lain

Sabtu, 07 Januari 2023 - 16:59:00 WIB
Kasus Kredit Macet BPD Jabar dan Banten, Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Lain
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng, Jumat (6/1/2023) malam. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dikebut. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan dua tersangka lain dalam kasus fasilitas kredit kepada PT Seruni Prima Perkasa tahun 2017 tersebut. 

Dua tersangka yang ditahan berinisial DPW seorang laki-laki dan MI seorang perempuan. Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jateng pada Jumat (6/1/2023) kemarin. 

“Tersangka DPW ditahan di Rutan Polrestabes Semarang dan tersangka MI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Sabtu (7/1/2023). 

Penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan, mulai 6 Januari 2023 hingga 25 Januari 2023. Penahanan menyusul tersangka sebelumnya, yakni AH yang sudah ditahan sejak Kamis 22 Desember 2022 malam usai ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Pada kasus itu, tersangka DPW menjabat Direktur PT Seruni Prima Perkasa bersama-sama dengan tersangka AH sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan melampirkan copy PO (purchase order) PT TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar,” ucapnya. 

Copy PO itu, sebut Bambang, dibenarkan oleh tersangka MI. Hal itu membuat PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk mencairkan kredit tersebut. Saat ini, kredit tersebut macet sehingga menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sekitar Rp25 miliar. 

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng, Jumat (6/1/2023) malam. Foto: Ist.
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng, Jumat (6/1/2023) malam. Foto: Ist.

Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut