get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Motif 3 Pelaku Bunuh dan Buang Mayat Pria Dalam Sumur Tua di Batang

Kasus Mayat Dalam Sumur Tua di Batang, Keluarga Tuntut 3 Pelaku Dihukum Berat

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:36:00 WIB
Kasus Mayat Dalam Sumur Tua di Batang, Keluarga Tuntut 3 Pelaku Dihukum Berat
Keluarga mendesak polisi memberikan hukuman berat kepada tiga pelaku pembunuhan Sodik yang mayatnya dibuang dalam sumur di Kabupaten Batang. (Foto: iNews)

BATANG, iNews.id – Keluarga Ahmad Mugni Sodik (27), korban pembunuhan sadistis yang mayatnya dibuang dalam sumur di Kabupaten Batang, mendesak agar tiga pelaku dihukum berat. Pihak keluarga menilai tindakan ketiga pelaku sangat keji.

Jenazah korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Minggu (10/8/2025). 

Ayah korban, Nasrohin (56), mengungkapkan bahwa anak bungsunya itu hilang sejak pertengahan Juli setelah berpamitan pergi mengendarai sepeda motor. 

“Sejak saat itu, anak saya tak pernah kembali. Barang-barang miliknya, seperti sepeda motor dan ponsel, ikut hilang, sementara keberadaan uangnya tidak diketahui,” katanya, Senin (11/8/2025).

Kakak korban, Baitul Khasanah, mengaku telah berusaha mencari sang adik ke berbagai tempat, namun hasilnya nihil. Akun Facebook dan ponsel Sodik tidak aktif sejak malam ia pergi. Mengetahui adiknya menjadi korban pembunuhan sadis, Khasanah berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, pelaku utama berinisial AT (24) dibantu dua rekannya, SG (29) dan YI (20). Pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu karena pacar AT kerap berkomunikasi dengan korban melalui Facebook. 

"Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu lantaran pacar AT kerap berkomunikasi intens dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Kapolres.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Korban dipukul berkali-kali, kepalanya dibenturkan ke tembok hingga pingsan, lalu tubuhnya dibuang ke dalam sumur. Barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor dijual pelaku untuk menghilangkan jejak.

Jasad Sodik baru ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Petugas Damkar mengevakuasi jenazah, sementara tim Dokkes Polda Jateng melakukan identifikasi di RSUD Batang.

Kepada polisi, AT mengaku membunuh korban karena diliputi amarah. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut