Kasus Pelecehan Seksual Murid Taekwondo, Kapolresta Solo : Belum Ada Korban Baru
SOLO, iNews.id - Proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap murid taekwondo di Solo oleh seorang pelatih, DS (44) tengah menunggu masa sidang. Namun demikian, pihak Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, pihaknya masih menunggu arahan dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar sidang segera bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah berkas itu sudah cukup atau ada berkas yang harus kami kembangkan sesuai petunjuk kejaksaan," katanya, Rabu (10/05).
Kombes Iwan mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan, sejauh ini jumlah korban masih sama, yakni 3 anak laki-laki. Ia mengaku belum menerima laporan tambahan terkait adanya korban baru.
"Sementara masih itu (3), kalau ada laporan tambahan kami informasikan. Kami harus dalami tidak serta-merta laporan itu berhubungan. Tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan," beber dia. Polisi juga siap menindaklanjuti jika ada laporan soal adanya tersangka lain.
"Kalau ada laporan resmi (tersangka lain). Silahkan diserahkan kepada kami, sebagai bukti tambahan untuk kami lakukan pemeriksaan lagi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban pelecehan, Widhi Wicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya korban baru secara bertahap ke Polresta Solo setelah Donny ditetapkan sebagai tersangka, Maret 2023 lalu.
"Sudah masuk. Kami ini kan dapat keluhan dari korban ada yang melapor. Dari korban-korban itu sudah ada datanya lengkap langsung kami laporkan," ujarnya.
Widhi juga menyebut bahwa Donny tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Berdasarkan cerita korban, saat pelaku melancarkan aksinya seakan-akan ada pelaku lain yang membantu. Diduga rekan yang membantu Donny juga berprofesi sebagai pelatih.
"Prinsipnya pelakunya satu, saat melakukan aksinya dia ada tik-tikokan dengan instruktur atau dengan orang lain yang membuat tindakannya lebih mudah," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni