get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasus Pembacokan Brutal di Magelang, Polisi Tangkap 3 Pelajar

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:41:00 WIB
Kasus Pembacokan Brutal di Magelang, Polisi Tangkap 3 Pelajar
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan celurit yang digunakan salah satu pelaku pembacokan, Rabu (8/3/2023). Foto/IST

MAGELANG, iNews.id – Aparat Polresta Magelang menangkap tiga pelajar lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan dua pelajar lain dengan celurit. Aksi penganiayaan terjadi di jalan kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada Minggu (5/3) dini hari. 

Ulah ketiga pelajar tersebut juga mengakibatkan satu orang pelajar lainnya mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri dari kejaran ketiga anak berkonflik dengan hukum itu.

Adapun identitas ketiga anak berkonflik dengan hukum yakni, HS (16) warga Grabag, Kabupaten Magelang; JN (16) dan ANP (16) keduanya warga Secang, Kabupaten Magelang. Sedangkan ketiga pelajar yang menjadi korban yaitu, MR (15), FOP (16) dan OAP (16) , ketiganya warga Grabag, Kabupaten Magelang.

MR mengalami luka berat dan kritis akibat luka terkena senjata tajam pada bagian punggung dan telinga. Sampai saat ini korban MR masih di rawat Rumah Sakit RSJ Prof Dr. Soerojo Magelang.

Kemudian FOP mengalami luka berat akibat sayatan senjata tajam di punggung dan jari tangan sebelah kiri. Korban OAP mengalami luka di tangan dan kaki akibat terjatuh dari motor.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, ANP dijemput oleh HS dan JN mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik HS, pergi ke pasar malam di Tegalrejo. Sekitar pukul 22.30 WIB mereka hendak pulang ke rumah ANP.

"Di jalan meihat handphone ada yang ngirim pesan singkat lewat IG. Setelah dilihat, ternyata yang mengirim pesan singkat, yaitu berinisial E (admin SMP Swasta Grabag). Isi pesan singkat, tantangan berkelahi," terang Kapolresta dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).

Kemudian ANP menyampaikan isi pesan singkat tersebut kepada JN dan HS. Akhirnya mereka sepakat untuk menerima tantangan tersebut. 

Selanjutnya mereka tancap gas kembali ke rumah untuk mengambil celurit milik ANP dan JN yang disimpan di rumah JN. Setelah itu, mereka berangkat menuju Pirikan, Secang sembari membawa dua bilah celurit. 

Sekira pukul 00.15 Wib sampai di Pirikan, Secang, berhenti untuk membahas lagi tantangan duel dari pelajar SMP Swasta di Grabag. Pada pukul 01.30 WIB mereka barangkat menuju SMA N 2 Grabag lewat Pucang. Sesampainya di pertigaan Kayupuring berpapasan dengan sepeda motor Honda Beat warna merah yang tumpangi tiga orang. 

"Lantas mereka mengejar motor yang berjalan menuju arah Grabag. Sebelum SMK Jenderal Sudirman, motor yang dikejar belok kekiri menuju gang kampung Kayupuring dan terus dikejar. Saat posisi kedua motor sejajar, ANP dan JN mengayunkan celurit ke arah korban," kata Kombes Ruruh Wicaksono.

Saat mendekati jalan menikung ke kanan, motor korban hilang kendali sehingga terpeleset dan jatuh ke selokan. Motor pelaku juga jatuh dan terperosok ke selokan. ANP langsung mengambil celurit yang sempat jatuh dengan tangan kanan lalu membacok korban dan mengenai punggung. Sedangkan JN diketahui sedang mencari celuritnya yang terlepas dari genggaman tangannya saat terjatuh. 

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung berdatangan. ANP panik dan melarikan diri. Saat berlari, ANP sempat melihat JN mengayunkan celurit ke arah salah satu korban. 

"Setelah menerima laporan kejadian penganiayaan itu, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan selanjutnya. Akhirnya semua anak yang berkonflik dengan hukum itu, berhasil diamankan," ujarnya.

Ketiga anak yang berkonflik dengan hukum itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukum pidana 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut