Kasus Pembongkaran Benteng Bekas Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Diperiksa Polisi
SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo bergerak cepat mengusut pembongkaran bekas benteng Keraton Kartasura. Pemilik lahan dan operator alat berat telah dimintai keterangan oleh polisi.
“Untuk langkah awal kami amankan dengan memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan berinisial MKB dan operator alat berat kami mintai keterangan. Diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/4/2022)
Sesuai yang diamanatkan dalam UU Cagar Budaya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya. Dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS.
Sedangkan Polres Sukoharjo memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan.
Sesuai UU Cagar Budaya, ada jeratan hukum pidana yang bisa dikenakan. Sementara, polisi telah menghentikan aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut.
Sebelumnya, banteng bekas Keraton Kartasura ada yang membongkar. Pagar kuno yang dibongkar panjangnya sekitar 5-6 meter.
Editor: Ary Wahyu Wibowo