Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tegal, Pelaku Racuni Korban dengan Potasium

TEGAL, iNews.id - Pelaku pembunuhan dalam karung di Kota Tegal ternyata meracuni korbannya terlebih dahulu dengan potasium. Setelah korban tersungkur, pelaku lalu memasukkan jasad korban ke dalam karung dan diletakkan di bawah tempat tidur.
Polres Tegal Kota merilis kronologi kasus pembunuhan seorang pria yang terbungkus karung dengan tersangka M Jerry Agung (27) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, Minggu (30/4/2023).
Kepada polisi, Jerry menceritakan kronologi pembunuhan pada Jumat (21/4). Dia mengaku meracuni korban Wandana (25), warga Desa Cibiuk, Kecamatan Ketanggungan Brebes, dengan mencampur minuman kopi dan potasium.
“Saya memberikan setengah cangkir, namun hanya diminum beberapa teguk oleh korban,” kata Jerry. Efek potasium ini sangat kuat hingga korban jatuh tengkurap.
Setelah diketahui meninggal, tersangka lalu memasukkan jasad korban ke dalam karung dan diletakan di bawah tempat tidur.
Tersangka bahkan sempat mencicipi minuman beracun tersebut dan mulutnya terasa panas seperti terbakar. “Saya tidak ada niat membunuh korban, namun hanya ingin korban tak sadarkan diri,” katanya.
Jery mengaku potasium tersebut dibeli melalu toko online. Potasium tersebut rencananya akan digunakan untuk meracuni diri sendiri. Namun setelah melihat foto anaknya yang masih bayi dan istrinya ia pun mengurungkan niat tersebut.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan motif tersangka murni untuk menguasai sepeda motor korban yang akan digunakan untuk berlebaran bersama anak dan istrinya di kampung halamannya.
“Sementara terkait ada tidaknya hubungan khusus antara tersangka dan korban, polisi masih mendalaminya,” katanya.
Seperti diketahui tersangka dan korban merupakan teman yang berkenalan melalui media sosial. Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain, sisa butiran potasium, karung dan tali, pakaian korban, dompet beserta ATM dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni