Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Terancam Hukuman Mati
SUKOHARJO, iNews.id – Pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo terancam hukuman mati. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana hingga Undang-undang perlindungan anak.
Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial EI (14) yang jenazahnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol pada Senin (23/1/2023) lalu berhasil diungkap polisi.
Kurang dari 24 jam, aparat Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke daerah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023).
Pelaku adalah Nanang Tri Hartanto (21) warga Yogyakarta yang kos di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku bekerja sebagai manusia silver yang mengemis di jalanan.
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (MiChat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di Kartasura pada Senin (23/1/2023).
Korban selanjutnya menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.
Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.
"Namun saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (26/1/2023).
Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp300.000.
Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya, sehingga total pelaku harus membayar Rp600.000.
“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," katanya.
Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, pelaku yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.
"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," ujarnya.
Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meninggal dunia. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.
Pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku, kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.
"Pada Selasa (24/1/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ucapnya.
Atas tindakan sadis pelaku, dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kapolres.
Saat diperiksa, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian sepeda motor (curnamor) yang belum lama ini keluar dari penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo