get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar, Ini Peran 2 Oknum Polisi di Pekalongan

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:00:00 WIB
Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp2,6 Miliar Naik Penyidikan, 2 Oknum Polisi Terancam Dipecat?
Ilustrasi kasus penipuan masuk Akpol oleh dua oknum polisi di Pekalongan. (Foto: Pinterest)

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menaikkan status kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan dua oknum polisi di Kabupaten pekalongan naik ke penyidikan. Polisi juga telah memeriksa empat terduga pelaku, dua di antaranya anggota polisi dari Polres Pekalongan.

Mereka berkomplot menipu seorang pengusaha dari Kabupaten Pekalongan berinisial Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Karanganyar, yang mengalami kerugian fantastis mencapai Rp2,6 miliar setelah dijanjikan anaknya akan lolos seleksi Akpol melalui "jalur khusus Kapolri".

“Total ada empat orang yang sedang diperiksa dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota Polri dari Polres Pekalongan, yaitu Aipda F dan Bripka AU, serta dua warga sipil bernama Agung dan Joko,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Kombes Artanto menjelaskan bahwa peran kedua oknum polisi tersebut sangat sentral. Mereka bertugas membujuk dan meyakinkan korban bahwa putra Dwi Purwanto bisa diterima di Akpol melalui jalan pintas yang berbayar. Sementara itu, dua warga sipil berperan membantu proses bujuk rayu dan menyalurkan uang yang diserahkan korban secara bertahap.

"Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil," kata Kombes Artanto, Jumat (24/10/2025).

Polisi berhasil menyita sekitar Rp600 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar yang diserahkan korban.

Polda Jateng menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang ini. Penanganan terhadap kedua oknum polisi, Aipda F dan Bripka AU, dilakukan secara parallel yakni, Ditreskrimum Polda Jateng menangani dugaan tindak pidana penipuannya (saat ini sudah naik ke tahap penyidikan). Sedangkan Bidpropam Polda Jateng menyelidiki pelanggaran kode etik profesi Polri.

Meskipun kedua oknum tersebut saat ini masih berstatus sebagai anggota, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas, termasuk potensi pemecatan, segera setelah proses penyelidikan rampung.

Kapolres Pekalongan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan yang berbayar, sebab proses rekrutmen Polri dipastikan berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).

Kasus dugaan penipuan dengan modus "jalur khusus Kapolri" ini menimpa Dwi Purwanto, warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Dwi kini melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah dengan total kerugian yang mencapai angka fantastis: Rp2,65 miliar.

Dalam laporannya yang menyentuh, Dwi Purwanto menyebut empat terlapor, dua di antaranya adalah anggota polisi aktif di wilayah Pekalongan berinisial Aipda F alias RH dan Bripka AUK alias AL, serta dua warga sipil berinisial JK dan AG.

Dwi mengaku terperdaya setelah ditawari bantuan untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol melalui jalur khusus yang diyakini terhubung langsung ke pimpinan tertinggi Polri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut