Keadaan Terdesak Bisa Mudik, Syaratnya Wajib Bawa Surat Izin Perjalanan
JAKARTA, iNews,id - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Namun demikian, jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antar kota bukan mudik.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, syarat wajib yang harus dilaksanakan adalah membawa surat izin perjalanan.
Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II. Pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” kata Wiku saat Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021), malam.
Kemudian, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota nonmudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan. “Pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non mudik harus ada surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa atau Kelurahan,” papar Wiku.
Selain itu, Wiku menegaskan bahwa surat perjalanan ini berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas. “Dan semua ketentuan ini adalah pelaku individual untuk satu kali perjalanan dan wajib bagi 17 tahun keatas,”katanya.
Seperti diketahui, dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Editor: Ahmad Antoni