get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:22:00 WIB
Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7) malam. (tangkapan layar video amatir)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di pelintasan sebidang Madukoro, Kota Semarang. HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. 

Truk tersebut yang melintang di pelintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.  

Meskipun tidak ditahan, Kasatlantas mengatakan terangka HS dikenai wajib lapor. Unsur-unsur pidana terkait kelalaian sudah memenuhi. “Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
  
Dia menjelaskan PT KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut