Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana
PEKALONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, uang palsu hingga obat-obatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021. Rinciannya, tindak pidana kejahatan umum 13 kasus, dan lima kasus perkara kesehatan.
Selain itu juga ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Pekalongan.
“Tujuan pemusnahan adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah segera dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (8/4/2021).
Pemusnahan juga untuk menghindari kesulitan dalam menginventarisasi barang bukti. Khusus untuk barang bukti berupa gula pasir sebanyak 10 ton, nantinya akan dihanyutkan ke sungai saat hujan deras.
Editor: Ary Wahyu Wibowo