get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana

Kamis, 08 April 2021 - 17:14:00 WIB
Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana
Pemusnahan barang bukti perkara tidak pidana yang dilakukan Kejari Kabupaten Pekalongan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti perkara  tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, uang palsu hingga obat-obatan. 

Barang bukti  yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021. Rinciannya, tindak pidana kejahatan umum 13 kasus, dan lima kasus perkara kesehatan. 

Selain itu juga ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Pekalongan.

“Tujuan pemusnahan adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah segera dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (8/4/2021).

Pemusnahan juga untuk menghindari kesulitan dalam  menginventarisasi  barang bukti. Khusus untuk barang bukti berupa gula pasir sebanyak 10 ton, nantinya akan dihanyutkan ke  sungai saat hujan deras. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut