get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Kejari Pekalongan Ungkap Kasus Tukar Guling Exit Tol Bojong, 2 Tersangka Ditahan

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:39:00 WIB
Kejari Pekalongan Ungkap Kasus Tukar Guling Exit Tol Bojong, 2 Tersangka Ditahan
Kejari Pekalongan saat jumpa pers gelar pengungkapan kasus tukar guling exit Tol Bojong Pekalongan, Senin (12/7/2021) malam. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menahan dua tersangka kasus tukar guling exit Tol Bojong Pekalongan. Dua tersangka yakni Budi Lenggono,  mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso, Sekretaris Panitia Desa.

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas  mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas Desa Bojong Minggir yang terkena pembangunan jalan tol Pemalang-Batang tahun 2018- 2019.

“Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada,” kata Abun, Senin (12/7/2021) malam.

“Penahanan dilakukan  dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kronologi kejadian bermula pada 2018 terdapat pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir, Bojong.

Tanah kas desa seluas 7.327 m2 terkena pembangunan jalan tol diberi uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti.

Pembelian tanah pengganti sebesar Rp2.123.260.000 dilaksanakan oleh Budi Lenggono selaku Kepala Desa Bojong Minggir. Sedangkan Eko Suharso selaku Sekretaris panitia membeli 7 bidang terletak di Desa Randumuktiwaren dan bidang di Desa Bojong Lor seluas total 15.671 m2. 

Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp 1.575.130.000 atau sekitar Rp1.600.000.000. Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 548.130.000 atau sekitar Rp500 juta. Uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti alias dikorupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut