Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Cara Diblender dan Dibakar

SALATIGA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti narkotika dan zat adiktif lainnya, Jumat (2/12/2022). Pemusnahan yang digelar di Rumah Ramah Hukum Salatiga dengan cara diblender dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono. Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 3.8857 gram, tembakau gorilla 15,33 gram, ganja kering 23,26 gram, farmasi obat terlarang 1.750 butir, telepon genggam 23 unit dan lain-lain sebanyak 236 barang.
Kajari Salatiga Erwin Ariono menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 26 perkara pidana umum sejak Juli hingga November 2022.
“Karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sesuai aturan barang buktinya harus dimusnahkan. Kami tidak mau lama-lama menyimpan barang bukti, terlebih narkotika. Dan hari ini kita musnahkan di Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga,” katanya.
Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh mengimbau kepada warga mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing.
“Hindari dan jauhi narkoba karena dampaknya sangat merugikan,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo