Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Ini Simpan Sabu di Sepatu
TEGAL, iNews.id - Ada-ada saja yang dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabuhi polisi saat ditangkap. Salah satu tersangka menyimpan sabu di dalam sepatu untuk mengelabuhi pemeriksaan polisi.
Tersangka adalah Toni Mulyana (50), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka ditangkap Satresnarkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2022.
Dia ditangkap saat berada di sebuah minimarket di jalan Pala Raya Desa Kramat Barat, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada Februari 2022.
Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno mengatakan pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah kecamatan Kramat.
“Polisi lalu mengendus untuk melakukan penangkapan. Kita menggeledah tas bawaannya termasuk baju dan celana yang dikenakan,” kata Triyanto, Rabu (9/3/2022).
“Namun barang haram dicurigai tidak ditemukan. Kita tidak kehilangan akal dan akhirnya berhasil menemukan sabu di dalam sepatu yang dipakai tersangka,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dua paket sabu masing-masing 0,14 dan 1,3 gram, sebuah HP, alat isap dan sepatu tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, operasi bersinar yang digelar Polres selama 20 hari dari tanggal 9-28 Februari mengungkap 12 kasus peredaran narkoba.
Editor: Ahmad Antoni