get app
inews
Aa Text
Read Next : BSKDN Kemendagri Dorong Inovasi Daerah Dipatenkan, Jatim Jadi Barometer Nasional

Kemendagri Akan Beri Arahan ke Pemda soal Sanksi Penolak Vaksinasi

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:36:00 WIB
Kemendagri Akan Beri Arahan ke Pemda soal Sanksi Penolak Vaksinasi
vaksinasi covid-19. (dok sindo)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 telah mengatur sanksi menolak atau menghalangi vaksinasi. Pada pasal 13A ayat 5 disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah.

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” kata Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat. “Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi adalah yang dikedepankan,” katanya.

Syafrizal mengatakan sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut