get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 2 Korban Longsor Cilacap yang Kembali Ditemukan, Balita Arum dan Lilis

Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikat KIK ke Pemkab Banyumas

Rabu, 22 Februari 2023 - 20:20:00 WIB
Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikat KIK ke Pemkab Banyumas
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyerahkan sertifikat KIK ke Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (22/2/2023). Foto: Ist.

BANYUMAS, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Pemkab Banyumas, Rabu (22/2/2023). Penyerahan usai upacara Hari jadi ke-452 Kabupaten Banyumas

Prosesi penyerahan langsung diberikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin diterima Bupati Banyumas Achmad Husein. 

Sepuluh sertifikat KIK yang diterima Pemkab Banyumas, di antaranya Motif Batik Ayam Puger, Motif Batik Babon Angrem, Motif Batik Gemek Setekem, Motif Batik Jae Srimpang, Motif Batik Lumbon, Pengetahuan Tradisional Getuk Goreng, Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Pengetahuan Tradisional Ciwel, Pengetahuan Tradisional Jenang Jaket dan Sumber Daya Genetik Nepenthes Andriani alias kantung semar khas lereng Gunung Slamet.  

Yuspharuddin memberikan selamat kepada Bupati Banyumas perihal itu.

"Semoga kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerah masing-masing," katanya. 

Yuspahruddin mengemukakan, KIK didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi.

Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut. Sebab itu, kekayaan intelektual itu wajib dilindungi agar dapat dilestarikan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut