get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Karanganyar yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi

Kena Tilang, 5 Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kendal Ditangkap

Rabu, 14 November 2018 - 01:15:00 WIB
Kena Tilang, 5 Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kendal Ditangkap
Lima tersangka pencurian motor ditangkap petugas Polsek Weleri, Kendal, Jateng. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Lima komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Kendal berhasil ditangkap polisi. Mereka terdiri atas dua pelaku sebagai pencuri dan tiga orang penadah hasil curian sepeda motor.

Penangkapan komplotan itu setelah salah satu tersangka terjaring Operasi Zebra yang digelar jajaran Satlantas Polres Kendal.

Kapolsek Weleri, AKP Abdullah Umar mengatakan, dari pengembangan petugas akhirnya diketahui motor Yamaha RX King yang dibawa Andika, salah satu penadah yang diterjaring operasi motor curian. “Dari keterangan tersangka Andika ini akhirnya membekuk Nur Fathoni yang menjual motor curian,” katanya, Selasa (13/11/2018).

Setelah menangkap Nur Fathoni, polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan kembali menangkap tersangka lainnya, Erwin, penadah yang menukarkan sepeda motor curian dengan Nur Fathoni.

Menurut Kapolsek, modus menukarkan motor curian ke penadah lainnya untuk menghilangkan jejak. “Ya, modus pelaku untuk menghilangkan jejak motor curian dengan barter dengan motor curian lain yang dicuri dari luar Kendal,” katanya.

Komplotan pencuri sepeda motor ini sudah melakukan aksinya di beberapa daerah di Kendal dan kota lainnya di Jawa Tengah. Dari keterangan salah satu pelaku Erwin, diketahui pelaku pencurian sepeda motor yakni Masrokan alias Kantong dan Eko Adi Setiawan, keduanya warga Nawangsari, Weleri. Kedua tersangka pencuri sepeda motor ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah warga dan tidak dikunci.

“Saya diajak tersangka Eko mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang sepi. Saya bertugas mengawasi dan Eko yang mengambil sepeda motor. Hasil curiannya kemudian di jual ke Erwin dan tidak tahu jika kemudian ditukar lagi dengan motor lainnya,” kata Masrokan.

Erwin mengaku membeli motor curian dari Masrokan dengan harga Rp2,6 juta. Untuk menghilangkan jejak, motor tersebut ditukar dengan motor curian yang dibeli tersangka Nur Fatoni.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tiga penadah sepeda motor curian dikenakan Pasal 480.

Dari komplotan pencuri sepeda motor ini polisi mengamankan tiga sepeda motor curian. Kelima tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Weleri untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut