Kenapa Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Rusuh Kanjuruhan? Ini Penjelasan Kapolda Jatim
MALANG, iNews.id - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan penggunaan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, meski ada larangan FIFA. Dia mengungkapkan penggunaan gas air mata itu terpaksa dilakukan.
"Hanya sebagian yaitu sekitar tiga ribuan yang masuk turun ke tengah lapangan. Sedangkan yang lainnya tetap mereka yang di atas," kata Kapolda di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Dia berdalih gas air mata hanya diarahkan ke massa yang berusaha masuk ke lapangan. Tapi kepanikan justru terjadi juga kepada mereka yang masih berada di tribun untuk mencari jalur keluar karena pedihnya gas air mata.
"Itu pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan, supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain dalam prosesnya itu, untuk melakukan upaya pencegahan sampai dilakukan gas air mata karena menyerang petugas, sudah merusak mobil, dan akhirnya kita semprotkan gas air mata," terangnya.
Nico menyatakan terjadi penumpukan di beberapa pintu yang menyebabkan 127 korban jiwa (saat ini dilaporkan bertambah menjadi 130 orang) dan 180 orang luka-luka.
Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion:
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.
a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Editor: Ahmad Antoni