get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Jepara, Api dari Tungku Rumah yang Ditinggal Pemiliknya

Kepergok Merekam Wisatawan Mandi, Pria di Jepara Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Maret 2018 - 16:12:00 WIB
Kepergok Merekam Wisatawan Mandi, Pria di Jepara Ditangkap Polisi
Hudaya Umar, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (8/3/2018). (Foto: iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Seorang pria warga Desa Jogoloyo, Demak, Jawa Tengah, kepergok merekam wisatawan yang sedang mandi dengan menggunakan telepon genggam. Akibat ulahnya yang tersebut, pelaku pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Hudaya Umar (37)  warga Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, terpaksa digiring ke kantor Satreskrim Polres Jepara. Pasalnya, pria ini diketahui telah melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam wanita yang tengah mandi bilas di obyek wisata Pantai Bandengan, Jepara, secara sembunyi-sembunyi.

Pelaku menjalankan aksinya dengan mengikuti calon korbannya yang usai berenang di laut. Saat hendak mandi bilas, pelaku mengikuti korban ke kamar mandi. Saat korban mandi pelaku kemudian merekamnya dari atas melalui tembok pembatas kamar mandi.
 
Saat sedang asik-asiknya merekam korbannya, ulah pelaku ternyata dipergoki oleh suami wanita yang sedang direkamnya itu. Tak ayal, pelaku langsung digelandang keluar dari kamar mandi bilas.

Dari hasil pemeriksaan di telepon genggam pelaku, ada sejumlah korban lain yang telah menjadi sasaran tangan jahilnya. Pelaku mengaku, perbuatannya merekam wisatawan mandi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Rekamannya untuk konsumsi sendiri. Memang sudah ada niatan dari awal untuk merekam,” ucap Hudaya, saat ditanyai wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (8/3/2018).

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang dijadikan obyek kejahatan tersangka. “Kemarin kami mendapat laporan dari korban. Jadi pelaku yang bersangkutan merekam korban yang sedang mandi,” ucap Yudianto.

Kendati mengaku menyesali perbuatannya, Hudaya Umar tetap digelandang polisi ke Mapolres Jepara. Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2018, tentang Pornografi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut