Keponakan Laporkan Tante, Kuasa Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
SEMARANG, iNews.id – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang Semarang terus bergulir. Terbaru, tim kuasa hukum Kwee Foeh Lan yang dipidanakan oleh keponakannya, Jeffry Tan Yuarta meminta pihak kepolisian tak melanjutkan proses hukum yang menjerat kliennya.
Tan Jeffry diketahui melaporkan tantenya ketika menjadi saksi korban ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dilakukan ibunya Agnes Siane.
“Harusnya kasus ini dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK). Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata John Richard Latuihamallo, kuasa hukum Kwee Foeh Lan, Senin (20/12/2021).
Dia mendesak Polda Jateng untuk memproses Agustinus yang sudah hampir 1,5 tahun kasusnya berhenti. Padahal tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat sudah divonis 2 tahun penjara yakni Agnes Siane.
“Saya minta penyidik bisa mengusut tuntas Agustinus, tersangka penggelapan sertifikat tapi justru kliennya yang dilaporkan memberi keterangan palsu oleh Tan Jefrry ke Polrestabes Semarang,” katanya.
Dia berharap agar penegak hukum bisa melakukan tugasnya secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa kliennya.
“Saya harap nggak ada permainan dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian. Karena saya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar. Saat ini saya akan melakukan hukum persuasif dulu,” ujarnya.
Menurutnya, jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi. Dia mengatakan, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefrry masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan. Namun proses berlanjut bahkan kliennya sudah berstatus tersangka.
“Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya. Apalagi setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan.
“Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan, red). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” ujarnya.
John Richard mengaku sudah mengirimkan surat ke Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung, namun belum direspon.
Dia minta polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus ini. Kasus ini, kata dia, tetap dipaksakan untuk dilanjutkan meski tak ada bukti yang cukup. Terbukti, sudah P21 dari polisi ke kejaksaan. Kejari Semarang sudah ekspose kasus ini di kejati Jateng.
Editor: Ahmad Antoni