Kesal Tak Kunjung Klimaks saat Berhubungan, Pemuda Ini Aniaya Waria
JAKARTA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial AA (24) ditangkap Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat. Gara-garanya, dia melakukan penganiayaan terhadap HI (28) seorang waria yang mangkal di kawasan Jalan Daan Mogot Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021) malam.
Menurut Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, pelaku AA ditangkap saat TPP melakukan patroli wilayah. "Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus, Kamis (15/4/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24). "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," katanya.
Sementara korban, telah dibawa ke RSUD Cengkareng untuk perawatan lebih lanjut. AKP Arnold mengatakan, kronologi penganiayaan. Awalnya, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri dan langsung menghampirinya. "Pertama korban mematok harga sebesar Rp50.000 namun pelaku tawar menjadi Rp40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujarnya
Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon yang ada di pinggir jalan. Pelaku langsung membuka celana dan berhubungan badan. Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu hingga membuat pelaku kesal.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," kata Arnold.
Menurutnya, ketika itu korban sempat melawan, Namun pelaku dengan cepat mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dan pelaku pun memukuli kepala korban berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Editor: Ahmad Antoni