get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bupati Ponorogo Diduga Minta Uang Rp1,5 Miliar ke Dirut RSUD

Ketua DPC PDIP Kendal Kembalikan Uang Diterima dari Juliari Batubara, Ini Kata KPK

Jumat, 19 Februari 2021 - 21:52:00 WIB
Ketua DPC PDIP Kendal Kembalikan Uang Diterima dari Juliari Batubara, Ini Kata KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti megembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Juliari Peter Batubara (JPB), mantan Menteri Sosial (Mensos). Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK telah memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut