Kisah Raden Patah Raja Demak Pertama dan Warisannya Kitab Salokantara tentang Aturan Hukum
                
            
                MALANG, iNews.id - Raden Patah merupakan penguasa Kerajaan Demak pertama. Kerajaannya menjadi penanda awal mula Kesultanan Islam berkuasa di Pulau Jawa usai Majapahit yang menjadi kerajaan Hindu-Buddha mulai kehilangan taring alias meredup.
Semasa menjabat sebagai raja di Kesultanan Demak Bintara, Raden Patah menyandang gelar Senapati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Sultan Syah Alam Akbar berdasarkan referensi Serat Pranitiradya atau Sultan Surya Alam berdasarkan Hikayat Banjar.
                                    Selain dikenal sebagai raja besar, Raden Patah sangat peduli dengan perkembangan agama Islam di Tanah Jawa. Sebagai bukti, Raden Patah meresmikan pembangunan Masjid Agung Demak yang diprakarsai Walisanga pada tahun 1479 M.
Selain peduli dengan perkembangan agama Islam di Tanah Jawa, Raden Patah tetap memiliki toleransi tinggi terhadap rakyat Demak yang memiliki kepercayaan Hindu dan Buddha. Kebijakan ini diterapkan karena Raden Patah senantiasa mematuhi nasihat gurunya yakni Sunan Ampel.
                                    "Fakta lain yang menunjukkan toleransinya terhadap agama atau kepercayaan orang lain, Raden Patah tidak memaksakan kuil Sam Po Kong yang dibangun oleh Laksamana Cheng Ho tersebut sebagai masjid," demikian dikutip dari buku '13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah di Tanah Jawa'.
Di samping memerhatikan perkembangan agama Islam dan senantiasa menjaga toleransinya terhadap agama (kepercayaan) orang lain, Raden Patah sangat memerhatikan perundang-undangan. Sebab itu, dia memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai Kitab Undang-Undang.
                                    Terdapat sumber yang menyebutkan Kitab Undang-Undang Salokantara tersebut disusun Sultan Tranggana. Sayangnya, Salokantara yang memadukan hukum Hindu-Jawa dan hukum Islam itu hilang dan tidak ditemukan sampai sekarang.
                                    Selain Kitab Undang-undang Salokantara, Raden Patah juga mewariskan Masjid Agung Demak yang terletak di Kauman, Bintara, Demak, Jawa Tengah. Masjid ini dipercayai pernah menjadi tempat berkumpulnya para wali Walisanga, yang menyebarkan agama Islam di Tanah Jawa.
Bersama para wali, Raden Patah mendirikan Masjid Agung Demak dengan memberi gambar bulus. Gambar ini merupakan candra sengkala memet yang memiliki arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti (1401 Saka).
                                    Gambar ini terdiri atas kepala yang berarti angka 1, empat kaki berarti angka 4, badan bulus berarti angka 0, ekor bulus berarti angka 1. Dari simbol ini diperkirakan Masjid Agung Demak berdiri tahun 1401 Saka. Masjid ini didirikan pada tanggal 1 Sapar.
Editor: Donald Karouw