get app
inews
Aa Text
Read Next : 110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Alami Gejala Keracunan, Diduga dari Menu MBG

Kisah Tetangga di Purbalingga Tak Saling Tegur Sapa Selama 2 Tahun Gegara Kaleng Cat

Jumat, 12 Februari 2021 - 14:04:00 WIB
Kisah Tetangga di Purbalingga Tak Saling Tegur Sapa Selama 2 Tahun Gegara Kaleng Cat
Polres Purbalingga saat memfasilitasi dua tetangga yang sempat tak saling tegur sapa selama 2 tahun gegara kaleng cat. (Istimewa)

PURBALINGGA, iNews.id  – Ada kejadian yang cukup menggelitik sekaligus memprihatinkan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dua tetangga tak saling tegur sapa selama 2 tahun hanya karena persoalan sepele.

Ceritanya berawal ketika  seorang karyawan yang berkerja selama 7 tahun dengan tetangganya. Diduga terjadi salah paham yang mengakibatkan tetangganya melakukan pelaporan ke Polsek Kalimanah, Polres Pubalingga pada 6 Februari 2021.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Sebelumnya terlapor adalah karyawan dari pelapor dan sudah bekerja selama 7 tahun. 

Bahkan, rumah antar pelapor Sunyoto dan terlapor Pujiono ini saling membelakangi dan hanya terpisah tembok saja, keduanya adalah tetangga dekat. Karena dulunya sudah seperti sahabat yang saling membantu. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga IPTU Gurbacov mengatakan, kejadian ini berawal dari terlapor yang membawa pulang 3 kaleng cat milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Semenjak kejadian di tahun 2019 hingga sekarang 2021 keduanya tidak saling tegur sapa.

“Karena sudah semakin panas permasalahannya dan melebar kemana mana, akhirnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalimanah,” kata Kasat Reskrim, Jumat (12/2/2021).

Dirinya selaku Kasat Reskrim, kata Gurbacov, saat itu melakukan kegiatan analisa dan evaluasi semua kasus baik yang dipolres maupun di polsek. Pada saat di polsek kalimanah ini, ia menemukan ada kasus yang baru dilaporkan tersebut yang menurutnya perlu dilakukan upaya lain selain memberikan kepastian hukum.

Yaitu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban yang diharapkan dan akhirnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah untuk mengundang para pihak untuk bicara bersama-sama dengannya di ruangan.

“Semua pihak kami pertemukan pada Kamis malam hari sekitar pukul 18.30 WIB. Walaupun awalnya sempat berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk memberikan keadilan kepada para pihak, akhirnya dari terlapor Pujiono mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sunyoto,” katanya.

Menurutnya, apa yang ia lakukan sejalan dengan perintah Kapolri pada poin ke 7 dalam 8 komitmen Kapolri yaitu mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving. 

Sehingga dirinya mengambil langkah segera untuk diupayakan keadilan restoratif terhadap perkara ini dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk kedepannya bisa terjalin hubungan yang baik.

“Saya sangat bersyukur, akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan, bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini. Akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah itu kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai dan Sunyoto bersedia mencabut laporan pengaduannya. 

“Saya juga berpesan kepada semua pihak, bahwa Kapolres Purbalingga selalu mengatakan hiduplah di dunia dengan damai, itu merupakan kunci hidup bagi semua umat manusia. Karena kita makhluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri, kita saling membutuhkan satu sama lainnya,” katanya.

“Kami pribadi juga sangat senang, melihat kedua sahabat yang sudah lama terpisah ini, bisa disatukan kembali hidup damai dan kembali menjalin persahabatannya,” ujar dia. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut