Komplotan Curanmor di Banyumas Pasarkan Hasil Kejahatan via Medsos

BANYUMAS, iNews.id – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyumas Jawa Tengah memasarkan hasil kejahatan menggunakan media sosial. Dalam empat bulan mereka telah beraksi hingga 13 titik.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. Lima terduga pelaku yang ditangkap adalah AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32), dan AP (35).
"Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media yang dijual di berbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor ," kata Berry, Senin (25/1/2021).
Lima terduga pelaku terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah. Komplota pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian di antaranya Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Kecamatan Wangon dua kali, Kecamatan Jatilawang enam kali, Kecamatan Patikraja satu kali, Kecamatan Cilongok satu kali, dan Kecamatan Rawalo sebanyak dua Kali.
"Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terparkir tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci palsu," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.
Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan pengamanan kendaraannya dengan selalu mengunci setang kendaraan dengan memasang kunci tambahan. Selain itu, menghindari parkir di pinggir jalan tanpa pemantauan atau pengawasan.
Editor: Ahmad Antoni