get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

Kamis, 18 September 2025 - 22:23:00 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. (Foto: Jonathan Simanjuntak).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha selama periode 2022 hingga 2024. Para tersangka berasal dari jajaran direksi hingga kepala bagian (kabag) di perusahaan tersebut.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam tahap penyidikan. 

KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. "KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dia menuturkan, kelima tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025," ucapnya.

Nama-nama tersangka tersebut, yaitu:

1. Jhendik Handoko, menjabat sebagai Direktur Utama BPR Jepara Artha  

2. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha  

3. Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha  

4. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha  

5. Mohammad Ibrahim Al'asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Kasus dugaan pemberian kredit fiktif ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp254 miliar. KPK menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut