KPU Jateng: Bakal Calon Anggota DPD Harus Punya Dukungan Minimal 5.000 Pemilih

SEMARANG, iNews.id – Divisi teknis pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Jawa Tengah Putnawati menyebut bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih. Dukungan juga harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota.
"Terdapat angka minimal dukungan dalam penginputan silon, minimal 5.000 dukungan dan tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, bakal calon anggota DPD untuk untuk mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 harus sudah memenuhi syarat pencalonan. Jadi sebelum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar.
“Kalau di pemilu 2019 bila belum memenuhi syarat pencalonan, sudah bisa mendaftar untuk menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Sampai saat ini permohonan dalam membuka akun silon KPU di Jawa Tengah sebanyak 16 orang.
“Yang membuka akun silon baru 16 dan dua di antaranya sudah memenuhi syarat. Batas akhir penyerahan syarat pada 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB," ucapnya
Dia mengatakan, pendaftaran jalur perseorangan anggota DPD pada pemilu 2024 terdapat beberapa perbedaan dengan pemilu 2019. Antara lain penyerahan berkas pendaftaran dilakukan melalui aplikasi silon.
"Kalau dulu berkasnya diserahkan secara manual. Sekarang sudah menggunakan aplikasi," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo